banner 720x220
Hukum  

Jurnalis Cabut Gugatan Soal Jabatan Anggota Dewan di Organisasi Penerima Dana Hibah

Sumber foto: Humas MKRI
Sumber foto: Humas MKRI

Jakarta,Kondusif.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (UU MD3). Namun, sidang kali ini membawa kejutan. Sang pemohon, Wiranto B. Manalu yang berprofesi sebagai jurnalis, memutuskan untuk menarik kembali permohonannya.

​Sidang panel ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dua anggota hakim lainnya, yakni Adies Kadir dan Liliek P. Adi, pada Jumat (17/4/2026).

Di hadapan majelis hakim, Wiranto secara tegas menyatakan mencabut perkara Nomor 114/PUU-XXIV/2026 tersebut.

​Alasan di Balik Penarikan Gugatan

Saldi Isra mengonfirmasi bahwa pihak MK telah menerima surat penarikan permohonan dari Wiranto.

Dalam persidangan, Wiranto membeberkan alasannya.

Ia mengaku ingin mematangkan materi gugatan dengan berdiskusi bersama organisasi kemasyarakatan (ormas).

​”Alasannya karena saya butuh waktu untuk mendiskusikan kepada teman-teman ormas supaya tidak terkesan hanya hak saya saja,” ujar Wiranto di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta Pusat.

​Ia menyoroti isu sensitif terkait pendanaan luar negeri atau NGO yang seringkali menyudutkan ormas tertentu.

Menurutnya, ormas yang menerima dana asing kerap dicap sebagai ‘antek-antek asing’.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *