JAKARTA,Kondusif.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap ketentuan tarif layanan telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan itu menjadi angin segar bagi jutaan pelanggan seluler karena operator kini diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).
MK menilai sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak ekonomi yang tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif paket berakhir.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan negara harus memberikan perlindungan hukum yang seimbang.
Baik kepada penyelenggara telekomunikasi maupun kepada pengguna jasa.
Menurut dia, formula tarif yang ditetapkan pemerintah tidak cukup hanya menjamin kepastian usaha bagi operator.
Aturan itu juga harus memastikan hak konsumen atas manfaat layanan yang telah dibayar tetap terlindungi.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi hingga kuota tersebut habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun,” kata Adies.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Kemudian, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah menegaskan internet kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Karena itu, kebijakan tarif maupun model layanan tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan bisnis perusahaan telekomunikasi.
Melainkan juga harus mengedepankan perlindungan terhadap konsumen.
Pilihan Perlindungan Sisa Kuota
MK menilai perlindungan terhadap pelanggan tidak harus diwujudkan dalam satu jenis layanan yang sama.
Sebaliknya, operator diberi ruang menghadirkan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan pengguna.
Pilihan tersebut dapat berupa paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun inovasi layanan lainnya.
Selain itu, pelanggan yang masih memiliki sisa kuota juga harus memperoleh bentuk perlindungan yang proporsional.
Bentuk perlindungan itu dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), ataupun mekanisme lain yang memberikan manfaat setara.
Adies menegaskan pemerintah tetap memiliki kewenangan menetapkan formula tarif.
Namun, kebijakan tersebut harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, model bisnis digital, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa setiap penyesuaian tarif sebaiknya melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi perlindungan konsumen dan kalangan yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.
Di sisi lain, MK meminta operator meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan.














