banner 720x220
News  

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pemerintah Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dok, foto. Kemkomdigi RI)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dok, foto. Kemkomdigi RI)

Kondusif.com,- Pemerintah mulai memperketat aturan perlindungan konsumen dalam layanan telekomunikasi. Operator seluler kini dilarang menghapus sisa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan surat edaran tersebut pada 28 Agustus 2026.

Kebijakan itu sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

Melalui aturan tersebut, pemerintah meminta operator memastikan hak pelanggan atas kuota yang telah mereka bayarkan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pelanggan tidak semestinya kehilangan sisa kuota hanya karena masa berlaku paket berakhir.

Operator juga tidak boleh meminta bayaran tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan kuota tersebut.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Agustus 2026.

BACA JUGA: 

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sedikan Pilihan

Menurut Meutya, pemerintah mengambil langkah tersebut setelah menerima sejumlah pengaduan masyarakat.

Aduan itu menunjukkan masih ada operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota.

Karena itu, pemerintah menggunakan surat edaran sebagai instrumen untuk memperjelas kewajiban operator sekaligus memberikan kepastian bagi pelanggan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujar Meutya.

Pelanggan Berhak Memilih

Selain melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi mengubah pola layanan telekomunikasi.

Operator wajib menyediakan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan sehingga pelanggan dapat menentukan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Pilihan itu dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *