Dengan demikian, operator tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang menentukan bagaimana sisa kuota pelanggan diperlakukan.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Pemerintah menilai perubahan tersebut penting karena kebutuhan setiap pelanggan berbeda.
Ada pelanggan yang membutuhkan masa aktif lebih panjang, sementara pengguna lain mungkin lebih membutuhkan mekanisme akumulasi kuota.
Informasi Paket Harus Jelas
Aturan baru itu juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
Operator wajib menjelaskan secara terang mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, serta ketentuan pemakaian wajar.
Informasi mengenai berakhirnya layanan dan perlakuan terhadap sisa kuota juga harus disampaikan kepada pelanggan.
Kemkomdigi meminta operator menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui sejak awal hak yang mereka peroleh sekaligus pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi.
Melalui kanal tersebut, pelanggan dapat memeriksa penggunaan sekaligus mengetahui jumlah sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.
Operator Wajib Lapor
Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.
Setelah itu, operator harus melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.
Pemerintah akan menggunakan laporan tersebut sebagai salah satu instrumen untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan.
Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan perkembangan industri telekomunikasi tidak hanya berorientasi pada layanan dan teknologi.
Kepentingan pelanggan juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ekosistem digital nasional.














