CIAMIS,Kondusif.com,- Polres Ciamis masih memburu seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran sabu. Polisi menyebut kasus tersebut terhubung dengan jaringan lintas provinsi.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari penindakan narkoba selama Agustus 2026.
“Ada juga DPO, sedang kita kerjakan. Sementara belum kita rilis untuk pengungkapan. Sabu juga jaringan lintas provinsi, tapi masih dalam proses,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2026).
Polisi belum membeberkan identitas maupun peran DPO tersebut.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu itu.
Sita 36,67 Gram Sabu
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 36,67 gram.
Polisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Eko mengatakan transaksi sabu dilakukan menggunakan modus tempel.
Pelaku dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung ketika melakukan transaksi.
“Untuk sabu ini kebanyakan modus tempel. Jadi antara penjual dan pembeli ini tidak saling ketemu,” ujarnya.
Dengan modus tersebut, sabu ditempatkan di lokasi tertentu sebelum diambil oleh pembeli.














