CIAMIS,Kondusif.com,- Pengendara sepeda motor dengan knalpot bising atau knalot brong perlu bersiap menerima penindakan di Kabupaten Ciamis. Polisi kini menegaskan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan berujung tilang.
Polres Ciamis telah menyita 152 knalpot yang tidak sesuai kelayakan teknis selama periode Februari hingga Agustus 2026.
Petugas menemukannya dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan maupun patroli di sejumlah wilayah.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan polisi menerapkan tilang manual bagi pengendara yang tertangkap menggunakan knalpot brong.
“Pada saat tertangkap tangan oleh petugas di lapangan, itu akan ditahan, kita tilang,” kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin, 31 Agustus 2026.
Penindakan itu tidak berhenti pada pemberian surat tilang.
Polisi juga menahan kendaraan atau barang bukti sesuai proses penindakan yang dilakukan petugas di lapangan.
Pengendara kemudian wajib mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar.
Setelah kendaraan kembali menggunakan knalpot sesuai ketentuan, polisi baru akan mengembalikan barang bukti.
“Kita wajibkan untuk mengganti dengan knalpot yang standar, baru kita akan kembalikan barang buktinya,” ujar Eko.
Sebagai Efek Jera
Menurut Eko, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera.
Polisi tidak ingin penindakan hanya berhenti pada pembayaran atau penyelesaian perkara tilang, sementara kendaraan kembali digunakan dengan knalpot yang sama.
Karena itu, pengendara harus mengembalikan kondisi kendaraannya sesuai spesifikasi teknis.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai terkena razia untuk mengganti knalpot.














