Penertiban tersebut sekaligus merespons banyaknya keluhan masyarakat mengenai suara knalpot bising.
Eko mengatakan suara tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga.
Di sejumlah tempat, kata dia, suara knalpot bising bahkan dapat memicu rasa tersinggung hingga berujung perkelahian.
Polisi karena itu terus melakukan patroli untuk menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Operasi tersebut berjalan bersamaan dengan upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Eko juga menegaskan penindakan terhadap pengguna knalpot brong tidak boleh menjadi celah bagi pungutan liar.
Menurut dia, petugas menjalankan proses tersebut secara profesional sesuai ketentuan.
“Sama sekali ini tidak ada pungutan biaya-biaya yang tidak ada ketentuan,” kata Eko.
Ia mengatakan penertiban dilakukan semata-mata untuk menciptakan ketertiban di jalan dan memberikan efek jera kepada pengendara.
Polres Ciamis pun mengajak masyarakat menggunakan knalpot sesuai standar.
Dengan begitu, pengendara tidak hanya terhindar dari penindakan, tetapi juga ikut menjaga kenyamanan pengguna jalan dan warga di sekitarnya.
Penertiban knalpot bising masih akan berlanjut.
Polisi memastikan operasi terhadap kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis akan terus dilakukan.














