CIAMIS,Kondusif.com,- Polres Ciamis mengungkap tujuh perkara narkoba selama Agustus 2026. Polisi menangkap 11 orang dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan seluruh kasus itu merupakan hasil penindakan selama periode Agustus.
Polisi masih mengembangkan sejumlah perkara, termasuk dugaan jaringan lintas provinsi.
“Ada sebanyak tujuh perkara selama bulan Agustus dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang,” kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin, 31 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya sabu-sabu seberat 36,67 gram.
Selain sabu, polisi menemukan 15 gram tembakau sintetis.
Petugas juga mengamankan 409 butir psikotropika dan 135 butir obat keras tertentu atau OKT.
Polisi turut menyita 352 botol minuman keras dari berbagai jenis selama operasi pada Agustus.
Sebagian barang bukti telah dimusnahkan di Polda Jawa Barat.

Polisi menyebut 16.700 butir obat keras tertentu telah dimusnahkan. Kemudian 300 botol minuman keras juga telah dimusnahkan.
Sementara itu, barang bukti yang masih berada di Polres Ciamis akan dimusnahkan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda.
Polisi masih mengatur jadwal pemusnahan karena operasi terus berjalan.
Eko mengatakan kepolisian tidak berhenti pada tujuh perkara yang telah diungkap.
Petugas masih memburu sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Buru DPO
Salah satunya berkaitan dengan kasus sabu. Polisi menyebut jaringan tersebut diduga melibatkan jaringan lintas provinsi.
“Ada DPO juga sedang kita kerjakan. Sementara belum kita rilis untuk pengungkapan. Sabu juga jaringan lintas provinsi,” ujar Eko.
Polisi juga menemukan modus transaksi yang relatif sulit mempertemukan penjual dengan pembeli. Dalam kasus sabu, pelaku menggunakan modus “tempel”.














