Garut,Kondusif.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar obat-obatan keras ilegal.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (29/7/2026). Petugas mengamankan seorang pria berinisial H (24), warga Kabupaten Aceh Utara, saat diduga hendak mengedarkan obat-obatan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 4.780 butir obat yang diduga Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, serta 974 butir Hexymer.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil penjualan, satu telepon genggam, tas selempang.
Plastik klip bening, buku catatan, kantong plastik hitam.
Serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang kini menjadi bagian dari barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari dua orang berinisial R dan I.














