Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, batas penggunaan wajar, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan data dan sisa kuota secara berkala.
Tak hanya itu, mekanisme pengaduan konsumen juga harus dibuat lebih mudah diakses, efektif, dan dievaluasi secara berkala.
Mahkamah mencatat Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama operator telekomunikasi pada prinsipnya tidak menolak arah perlindungan tersebut.
Bahkan, mereka telah menawarkan sejumlah solusi berupa penyediaan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi, pemantauan penggunaan kuota, penyempurnaan layanan pengaduan, hingga peningkatan kualitas layanan telekomunikasi.
Kuota Memiliki Nilai Ekonomi
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar keberadaan kuota internet sebagai benda.
Melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan.
Menurut dia, ketika seseorang membeli paket data, pengguna sebenarnya telah membeli manfaat layanan dalam jumlah tertentu.
Karena itu, manfaat tersebut harus dipandang sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.
“Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang untuk memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujar Liliek.
Apabila manfaat layanan dihapus secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak.
Maupun tanpa perlindungan yang proporsional.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik dan kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
Sebelum menjatuhkan putusan, MK telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari ATSI.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), PT PLN, Telkomsel, Indosat, hingga XL.
Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Sementara itu, permohonan lain dengan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan TB Yaumul Hasan Hidayat dinyatakan tidak dapat diterima.
MK menilai objek permohonan tersebut telah kehilangan dasar hukum setelah ketentuan yang dipersoalkan dimaknai ulang melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Kedua perkara sama-sama mempersoalkan praktik hangusnya sisa kuota internet setelah masa aktif paket berakhir.
Para pemohon berpendapat sistem tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi digital.
Dan merugikan konsumen karena menghilangkan manfaat layanan yang telah dibayar.
Tanpa persetujuan maupun kompensasi yang layak.














