Kondisi inilah yang mendorongnya ingin memperjuangkan keadilan anggaran negara.
”Kami ingin adanya keadilan anggaran. Saya bersama teman-teman akan memperbarui dan memperbaiki permohonan uji undang-undang ini,” imbuhnya.
Soroti Celah Korupsi dan ‘Konflik Kepentingan Terselubung’
Sebelumnya, dalam gugatan yang ia layangkan, Wiranto membidik Pasal 236 UU MD3.
Ia menilai aturan tersebut sangat ambigu dan membuka ruang lebar bagi praktik nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan.
Wiranto berpendapat, meski anggota DPR dilarang menjabat di lembaga yang didanai APBN/APBD, namun UU tersebut tidak melarang mereka menduduki posisi strategis di organisasi penerima hibah negara.
Hal inilah yang ia sebut sebagai celah hukum yang berbahaya.
”Tafsirnya bisa berbeda-beda sehingga penegakan hukum menjadi tidak konsisten. Praktiknya, anggota DPR mungkin tidak menjabat di lembaga negara langsung, tapi mereka memimpin organisasi penerima hibah yang substansinya tetap menikmati dana negara,” jelas Wiranto dalam dalilnya.
Lewat gugatan ini, awalnya ia berharap MK menyatakan bahwa keterlibatan anggota DPR dalam organisasi penerima dana negara adalah bentuk konflik kepentingan yang harus dilarang secara konstitusional.
Namun, dengan penarikan ini, Wiranto memilih untuk “mundur selangkah untuk maju dua langkah” demi memperkuat substansi gugatannya di masa depan.














