banner 720x220
Hukum, News  

Gugat Istilah ‘Perjanjian’ di UU Perkawinan, Pensiunan Bank Desak MK Pakai ‘Perikatan’

Nico Indra Sakti menilai ada kerancuan antara perbuatan hukum dan peristiwa hukum dalam Pasal 29 UU Perkawinan. Hakim Konstitusi minta pemohon pertebal argumentasi.

Sumber foto: Humas MKRI
Sumber foto: Humas MKRI

Jakarta,Kondusif.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan gugatan unik terkait tata bahasa dan esensi hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kali ini, Nico Indra Sakti, seorang pensiunan bank BUMN, mengajukan permohonan pengujian materiil yang menyasar istilah “Perjanjian Perkawinan”.

​Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis, 7 Mei 2026, Nico meminta hakim konstitusi mengganti istilah “perjanjian” menjadi “perikatan” dalam Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4).

Menurutnya, pergantian nomenklatur ini bukan sekadar urusan semantik, melainkan soal kepastian hukum.

​“Mengganti istilah perjanjian dalam UU Perkawinan menjadi perikatan,” tegas Nico di hadapan Majelis Panel Hakim di Ruang Sidang MK, Jakarta.

​Persoalan Peristiwa Hukum

​Nico mendasarkan gugatannya pada argumen bahwa “perjanjian” dan “perikatan” memiliki kedudukan berbeda secara yuridis.

Ia menilai, perjanjian yang dibuat sebelum atau pada saat pernikahan barulah berupa perbuatan hukum antara dua individu.

​Transformasi menjadi “perikatan” baru terjadi ketika peristiwa hukum yakni perkawinan itu sendiri berlangsung.

Baginya, pemisahan harta bersama bukan sekadar kesepakatan tertulis.

Melainkan peristiwa hukum yang lahir saat perkawinan disahkan dan dicatat.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *