Ia berpendapat bahwa mekanisme perubahan perikatan sebagai peristiwa hukum harus melalui prosedur yang jelas agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
Jika hanya dianggap sebagai “perjanjian” biasa, Nico menilai mekanismenya terlalu sederhana dan berisiko merugikan pihak ketiga yang berkepentingan.
Ditegur Hakim: Argumentasi Masih Lemah
Kendati argumen Nico terkesan teknis, Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo memberikan catatan kritis.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan bahwa pasal yang digugat Nico sebenarnya sudah pernah dimaknai ulang oleh MK melalui Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Daniel menekankan, jika pemohon ingin mengubah norma yang sudah pernah “disentuh” MK, maka alasan yang dibawa harus jauh lebih tajam.
”Karena norma ini sudah pernah dimaknai, harus dibangun argumentasi yang lebih kuat dan argumentatif untuk meyakinkan hakim agar mengikuti petitum pemohon,” ujar Daniel dalam sesi nasihat.
Tenggat 14 Hari
Ketua MK Suhartoyo menutup persidangan dengan memberikan kesempatan satu kali kepada Nico untuk memperbaiki berkas permohonannya. Nico memiliki waktu 14 hari untuk mempertajam naskah gugatannya.
Mahkamah membatasi penyerahan berkas perbaikan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, paling lambat pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 12.00 WIB.
Kini bola berada di tangan Nico: mampukah ia meyakinkan para penjaga konstitusi bahwa istilah “perjanjian” di UU Perkawinan memang perlu direvolusi menjadi “perikatan”?














