Jakarta,Kondusif.com,- Sebuah gugatan mendasar terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, mendarat di meja Mahkamah Konstitusi. Christian Adrianus Sihite, seorang advokat, mempersoalkan aturan main dalam penentuan forum peradilan bagi perkara pidana yang melibatkan unsur militer.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Kamis, 7 Mei 2026, Christian menggugat Pasal 170 ayat (2) KUHAP.
Ia juga menilai norma tersebut “pilih kasih” karena hanya menjadikan kepentingan militer sebagai tolok ukur utama untuk menentukan apakah sebuah perkara harus diseret ke peradilan militer atau umum.
“Menjadikan pelaku sebagai satu-satunya dasar analisis adalah reduksi terhadap hakikat tindak pidana itu sendiri,” tegas Christian di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Korban Sipil yang Terlupakan
Inti kegelisahan Christian juga terletak pada posisi korban warga sipil.
Menurutnya, jika seorang anggota militer melakukan tindak pidana bersama sipil, atau korbannya adalah warga sipil.
Seringkali perkara tersebut justru ditarik ke peradilan militer dengan alasan “titik berat kepentingan militer”.
Hal ini, menurut Christian, menciptakan barikade bagi transparansi dan akses keadilan.
Sebagai advokat, ia mengaku kesulitan memberikan pembelaan maksimal jika kliennya yang warga sipil harus berhadapan dengan prosedur peradilan militer yang memiliki keterbatasan akses kontrol dan partisipasi bagi korban.
Dalam petitumnya, ia mendesak MK agar menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.














