Ia menawarkan makna baru: jika sebuah tindak pidana melibatkan korban sipil atau merugikan warga sipil meski pelakunya militer perkara tersebut wajib diadili di peradilan umum.
Ujian “Legal Standing”
Meski isu yang dibawa cukup tajam, para hakim konstitusi justru memberikan catatan merah pada posisi hukum (legal standing) pemohon.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi mempertanyakan apakah kerugian yang dialami Christian sebagai advokat sudah konkret atau baru sebatas potensi.
”Perlu ada elaborasi atas lima syarat kerugian konstitusionalnya. Secara umum sudah ada kontestasi, tetapi masih bersifat umum,” ujar Adies Kadir memberikan nasihat.
Senada dengan koleganya, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Christian untuk mempertajam hubungan antara pasal yang diuji dengan hak konstitusionalnya yang spesifik dilanggar.
Tanpa bukti kerugian yang nyata, gugatan tersebut terancam kandas di tengah jalan.
Tenggat 14 Hari
Sidang yang juga dihadiri Hakim Konstitusi Liliek P. Adi ini berakhir dengan pemberian kesempatan perbaikan bagi pemohon.
Christian juga diberikan waktu hingga Rabu, 20 Mei 2026, pukul 12.00 WIB untuk merombak naskah permohonannya.
Akankah MK membuka jalan bagi warga sipil untuk menarik perkara militer ke peradilan umum?
Jawabannya akan sangat bergantung pada seberapa kuat Christian meramu argumentasi hukumnya dalam dua pekan ke depan.














