banner 720x220

Ketuk Palu! MK Perintahkan KPU Coret Parpol yang Tak Penuhi Kuota Perempuan 30%

MK mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan untuk langsung mencoret atau menggugurkan kepesertaan partai politik (parpol) yang nekat tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen di suatu daerah pemilihan (dapil), (foto: Humas MKRI).
MK mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan untuk langsung mencoret atau menggugurkan kepesertaan partai politik (parpol) yang nekat tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen di suatu daerah pemilihan (dapil), (foto: Humas MKRI).

JAKARTA,Kondusif.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas demi mengawal hak keterwakilan perempuan di parlemen. MK kini mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan untuk langsung mencoret atau menggugurkan kepesertaan partai politik (parpol) yang nekat tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen di suatu daerah pemilihan (dapil).

​Ketegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (25/5/2026).

Perkara ini bergulir setelah empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia, menggugat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

​Demi Pemilu Adil dan Bebas Diskriminasi

​Dalam pertimbangan hukumnya, Adies Kadir menegaskan bahwa sanksi diskualifikasi ini sangat penting.

Langkah berani tersebut bertujuan untuk menegakkan asas kedaulatan rakyat dan menciptakan kontestasi pemilu yang adil.

Selain itu, aturan ini menjadi senjata utama untuk mengikis diskriminasi terhadap perempuan di DPR maupun DPRD.

​Oleh karena itu, MK menilai Pasal 245 UU Pemilu tidak boleh lagi sekadar menjadi imbauan.

Norma tersebut wajib dilengkapi sanksi tegas, yaitu pencoretan parpol dari dapil yang melanggar aturan kuota.

​”Verifikasi kelengkapan berkas di KPU harus berfungsi untuk menilai keterpenuhan syarat minimal 30 persen perempuan ini. Aturan ini harus mengikat sampai penetapan dan pengumuman daftar calon tetap (DCT),” ujar Adies.

​MK juga sepakat dengan argumen para pemohon. Tanpa adanya ancaman sanksi yang nyata, KPU di lapangan rawan meloloskan parpol bandel yang mengabaikan hak-hak politik perempuan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *