Hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945.
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa
Selanjutnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan para mahasiswa tersebut. MK mengubah tafsir Pasal 245 UU Pemilu menjadi bersyarat.
”Menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan jika tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan partai politik tersebut pada dapil yang bersangkutan,” tegas Suhartoyo.
KPU Sempat Loloskan Parpol Pelanggar
Sebelumnya, para pemohon menggugat pasal tersebut karena tidak adanya sanksi tegas bagi parpol yang melanggar kuota perempuan.
Saat sidang pendahuluan pada Rabu (15/4/2026), salah satu pemohon, Maya Novita Sari, membeberkan borok di lapangan.
Ia menyebut Pasal 245 UU Pemilu terbukti menjadi aturan yang mandul (Lex Imperfecta).
Kenyataannya, KPU tetap meloloskan parpol yang melanggar kuota perempuan masuk ke dalam DCT.
KPU berdalih hanya bisa memberikan imbauan administratif tanpa berani mendiskualifikasi.
Maya mencontohkan pelanggaran nyata ini terjadi di dapil Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, di mana ada parpol yang hanya mendaftarkan satu calon laki-laki saja.
Padahal secara filosofis dan sosiologis, kuota 30 persen ini bertujuan menciptakan kesetaraan gender agar perempuan terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan.
Mengingat jumlah pemilih perempuan sangat besar, MK menilai sanksi tegas ini menjadi harga mati agar kepentingan kaum perempuan di parlemen tidak lagi terabaikan.














