JAKARTA,Kondusif.com,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membunyikan alarm bahaya. Dalam laporan pengawasan triwulan I tahun 2026, otoritas pengawas ini mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang nekat menggunakan bahan kimia terlarang. Tak sekadar iritasi, kandungan di dalamnya mengancam kesehatan organ dalam hingga risiko cacat janin.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil penyisiran rutin terhadap produk yang beredar di pasar domestik.
“Temuan berasal dari pengawasan rutin di seluruh Indonesia,” ujar Taruna dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).
Rinciannya cukup beragam: empat merek merupakan hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua merek impor, dan tiga lainnya adalah produk tanpa izin edar (TIE) alias ilegal.
Meski tampilannya meyakinkan, hasil uji laboratorium berkata lain: seluruh produk tersebut gagal memenuhi standar keamanan.
Racun di Balik Kemasan Cantik
Para produsen nakal ini kedapatan mencampurkan zat-zat berbahaya seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, hingga pewarna tekstil Merah K10 dan senyawa 1,4-dioksan.
Penggunaan bahan-bahan ini bukanlah perkara sepele.
Asam retinoat, misalnya, memang ampuh untuk kulit namun berisiko teratogenik atau memicu cacat pada janin.
Sementara itu, deksametason yang sering disalahgunakan untuk efek instan justru bisa memicu dermatitis dan gangguan hormonal.
Lebih ngeri lagi, merkuri dan hidrokinon yang kerap menjanjikan kulit putih instan justru berujung pada kerusakan ginjal dan perubahan warna kulit permanen.














