“Senyawa 1,4-dioksan dan pewarna Merah K10 bahkan berpotensi memicu kanker serta merusak fungsi hati,” tambah Taruna.
Sanksi Tegas dan Ancaman Penjara
BPOM tidak tinggal diam melihat temuan ini. Sebagai langkah awal, izin edar produk-produk tersebut langsung dicabut.
Selain itu, BPOM memerintahkan penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah pun bergerak melakukan penertiban di fasilitas produksi hingga ke toko retail.
Secara hukum, para pelaku usaha nakal ini berada di ujung tanduk. Peredaran kosmetik beracun ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 435 beleid tersebut mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda selangit mencapai Rp5 miliar.
“Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya. Temuan ini menunjukkan masih ada pelaku usaha yang tega mengabaikan keselamatan konsumen demi mengejar cuan,” tegas Taruna dengan nada tinggi.
Konsumen Harus Kritis
Di tengah gempuran tren kecantikan, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan klaim “glowing” instan yang tidak masuk akal.
Kewaspadaan konsumen menjadi benteng terakhir dalam memutus rantai peredaran produk ilegal ini.
BPOM menekankan bahwa perlindungan konsumen adalah tanggung jawab kolektif.
“Masyarakat harus lebih cerdas. Pastikan selalu mengecek izin edar resmi sebelum membeli,” tutup Taruna.














