banner 720x220
News  

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Pemkab Sukoharjo, Bupati hingga Pejabat Ditahan

(Dok, foto. KPK RI)
(Dok, foto. KPK RI)

Jakarta,Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketiganya diduga menjalankan praktik pungutan yang berlangsung selama beberapa tahun dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Ketiga tersangka tersebut yakni ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

Kemudian, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Serta TRM yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam siaran pers yang disampaikan Sabtu (11/7/2026), KPK menyebut ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Setoran Upah Pungut dan Setoran Rutin OPD

KPK mengungkap, perkara ini bermula dari dugaan permintaan setoran yang dilakukan ETS melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM.

Modus yang digunakan antara lain berupa “setoran upah pungut (UP)” dan “setoran rutin OPD”.

Penyidik menduga ETS memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.

Selanjutnya, RCH diduga menjalankan perintah tersebut dengan meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan insentif melalui ND setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026.

KPK menduga praktik itu merupakan kelanjutan dari pola yang sudah berlangsung pada masa bupati sebelumnya, yang diketahui merupakan suami ETS.

Dari praktik tersebut, total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Tak hanya itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM menghimpun setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), baik setiap tahun maupun menjelang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Akibat praktik tersebut, penyidik menduga terjadi pembuatan bukti pengeluaran fiktif serta mark up pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *