Kondusif.com,- Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keputusan itu diumumkan Kejaksaan Agung melalui pernyataan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Dalam video pernyataan resminya, Anang mengatakan pengunduran diri Febrie telah diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ujar Anang.
Anang menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Terlebih, saat ini terdapat proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.














