Jakarta,Kondusif.com,- Kejaksaan Agung (Kejegung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Terbaru, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam pidsus) resmi menetapkan satu orang tersangka baru dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut berinisial AYS.
Penyidik langsung menjebloskan AYS ke sel tahanan demi kepentingan penyidikan.
”Pada hari Sabtu yang lalu, 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bunda Jampidsus, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Periksa 10 Saksi Sebelum Tersangka
Syarief menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak dilakukan sembarangan.
Sebelum menjerat AYS, tim penyidik terlebih dahulu memeriksa 10 orang saksi dan meminta keterangan dari 2 orang ahli.
Tak hanya itu, jaksa juga melakukan bedah kasus melalui notulensi ekspose bersama para ahli secara mendalam.
Kemudian, profesional, dan akuntabel.
Lantas, apa peran AYS dalam sengkarut rasuah program andalan ini?
Kongkalikong dengan ‘Orang Dalam’ BGN
Syarief membeberkan bahwa kasus ini bermula saat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, yakni tersangka SS, meminta bantuan kepada AYS.
Tersangka SS memerintahkan AYS untuk mencari mitra swasta yang akan mengeksekusi program Makan Bergizi Gratis.
Namun, alih-alih berjalan sesuai prosedur, hubungan keduanya justru berlanjut menjadi kongkalikong yang melawan hukum.














