Kondusif.com,- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir dari CNN Indonesia, penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial DR dan FA (Febrie Ardiansyah).
“Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka,” kata Totok.
Menurut Totok, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.














