banner 720x220
News  

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Pemkab Sukoharjo, Bupati hingga Pejabat Ditahan

(Dok, foto. KPK RI)
(Dok, foto. KPK RI)

KPK juga menyebut pola serupa telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya.

Sepanjang periode 2024-2026, ETS diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM.

Sementara itu, RCH juga disebut mengumpulkan dana pada periode 2022 dan 2024 dengan total mencapai Rp2,6 miliar.

Menurut KPK, sebagian dana hasil dugaan pemerasan tersebut digunakan ETS untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam operasi penyelidikan tertutup, KPK turut mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Sita Barang Bukti Rp 21,2 Miliar

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi uang dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang.

Kemudian, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat sekitar 2,5 kilogram.

Atas perbuatannya, ETS, RCH, dan TRM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menilai perkara ini kembali menunjukkan masih adanya penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dan mengabaikan integritas dalam menjalankan jabatan publik.

Lembaga antirasuah itu juga mencatat, sepanjang 2026 sudah empat kali melakukan operasi penyelidikan terhadap kepala daerah di Jawa Tengah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Pati, dan terbaru di Kabupaten Sukoharjo.

Karena itu, KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangannya secara akuntabel.

Serta transparan dan bebas dari benturan kepentingan demi mencegah praktik korupsi berulang.

 

Sumber: Siaran Pers KPK RI, Sabtu (11/7/2026).
banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *