Jakarta,Kondusif.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materiil terkait syarat pencalonan anggota DPR melalui partai politik dalam UU Pemilu. Hakim konstitusi menilai permohonan tersebut tidak jelas alias kabur (obscuur libel).
Putusan Nomor 109/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan langsung dalam sidang pleno pada Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti kegagalan Pemohon dalam menyusun argumentasi hukum yang kuat.
Alasan Penolakan: Petitum Tidak Lazim
Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan bahwa Pemohon tidak mampu menjelaskan secara konkret di mana letak pertentangan antara UU Pemilu dengan UUD 1945.
Tak hanya itu, MK menemukan adanya ketidaksinkronan yang fatal antara alasan permohonan (posita) dengan tuntutan (petitum).
”Terdapat ketidaksesuaian antara dalil permohonan dalam posita dengan petitum. Selain itu, petitum angka dua dan angka tiga merupakan rumusan yang tidak lazim karena mencampuradukkan pengaturan dua norma yang berbeda,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.
Saldi menambahkan, penggabungan dua norma yang berbeda tersebut justru membuat tuntutan menjadi saling bertentangan.














