Jakarta,Kondusif.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan larangan cara paksa dalam menawarkan barang dan jasa yang tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen.
MK menilai, membatasi definisi “cara lain” yang mengganggu konsumen hanya pada komunikasi pribadi justru akan mempersempit perlindungan bagi masyarakat.
Putusan Nomor 131/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa (12/5/2026).
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka (UT), yakni Audy Zahra Rivianto dkk.
MK: Pasar Bebas Makin Canggih, Definisi Jangan Sempit
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa di era pasar bebas dan kemajuan teknologi, cara pelaku usaha menawarkan barang kian beragam.
Oleh karena itu, aturan hukum harus tetap fleksibel untuk mencakup segala jenis gangguan.
”Bentuk penawaran barang dan/atau jasa kian mengalami perkembangan akibat arus global dan teknologi informasi. Variasi kegiatan bisnis pun terus berkembang, baik dalam bentuk maupun caranya,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut Mahkamah, jika permintaan Pemohon dikabulkan yaitu membatasi “cara lain” hanya pada penawaran lewat sarana komunikasi pribadi tanpa izin hal itu justru akan merugikan konsumen.














