Sebab, gangguan yang muncul di lapangan bisa jauh lebih luas dari sekadar pesan singkat atau telepon.
Apa Saja yang Masuk Kategori ‘Gangguan’?
MK mempertegas bahwa Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen sudah sangat jelas melarang pelaku usaha menggunakan paksaan atau “cara lain” yang mengganggu fisik dan psikis.
Enny kemudian merinci batasan gangguan yang dimaksud:
- Gangguan Fisik: Tindakan membatasi gerak, menyentuh secara tidak pantas, atau mengancam keselamatan tubuh konsumen secara langsung agar mereka membeli produk.
- Gangguan Psikis: Tindakan intrusif yang memicu ketakutan, kecemasan, atau tekanan mental. Contohnya seperti membentak, mengancam, hingga terus-menerus mendatangi rumah/kantor meski sudah ditolak.
”Perbuatan pemaksaan atau cara lain tersebut tidak hanya melanggar hak konsumen untuk memilih secara bebas, tetapi juga merusak hubungan antara konsumen dan pelaku usaha,” tegas Enny.
Keluhan Mahasiswa Soal ‘Teror’ Penawaran
Sebelumnya, para mahasiswa UT selaku Pemohon merasa Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen menciptakan ketidakpastian hukum.
Mereka menilai ada “ruang hampa” tanggung jawab bagi pelaku usaha yang kerap melakukan penawaran secara agresif melalui jalur pribadi.
Dalam petitumnya, para mahasiswa ini meminta MK menyatakan bahwa penawaran lewat sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen adalah bentuk pelanggaran hukum.
Mereka khawatir tanpa batasan yang tegas, terjadi ketimpangan kuasa yang membuat konsumen tidak terlindungi baik secara preventif maupun represif.
Namun, MK berpendapat sebaliknya. Mahkamah memilih untuk mempertahankan makna luas dari pasal tersebut demi memastikan perlindungan konsumen tetap kuat menghadapi berbagai modus penawaran di masa depan.














