banner 720x220
Hukum  

MK Tolak Gugatan Caleg Jalur Independen, Sebut Petitum Pemohon Kabur

Sumber foto: Humas MKRI
Sumber foto: Humas MKRI

Hal ini menyebabkan permohonan kehilangan logika hukum yang rasional.

​Gugat Dominasi Partai Politik

​Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pemohon merasa keberatan karena aturan tersebut menjadikan partai politik sebagai satu-satunya “pintu masuk” bagi warga negara yang ingin menjadi anggota DPR.

​Pemohon berargumen bahwa mekanisme ini menutup ruang bagi tokoh-tokoh bangsa yang memiliki integritas dan kontribusi besar namun tidak berada di struktur partai. Berikut adalah poin-poin keberatan Pemohon:

  • ​Monopoli Parpol: Proses pencalonan sepenuhnya menjadi ranah internal partai, sehingga menutup peluang calon independen.
  • ​Membatasi Partisipasi: Aturan ini dinilai menghambat warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan secara langsung.
  • ​Diskriminasi Sistem: Pemohon membandingkan mekanisme DPR dengan DPD yang justru memperbolehkan jalur perseorangan (independen).

​Langgar Kedaulatan Rakyat?

​Dalam dalilnya, Pemohon sempat menyinggung prinsip kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Menurutnya, sistem demokrasi seharusnya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, baik sebagai pemilih maupun calon yang dipilih.

​Pemohon menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia sebenarnya sudah mengenal model representasi perseorangan lewat jalur DPD.

Namun, karena rumusan permohonan yang dinilai tidak rapi dan saling tabrakan, MK akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *