BOGORKondusif.com, – Setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendampingan hukum, serta pembinaan mental selama berada dalam masa penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam kegiatan pembinaan mental dan rohani (Bintohtal) serta pendampingan hukum yang dilaksanakan di Mapolresta Bogor, Jumat (28/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Biro Bantuan Hukum I’M Indonesia, Ali Mansur, S.H., hadir memberikan pendampingan hukum secara gratis sekaligus memberikan pencerahan dan pembinaan kepada para tahanan.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama jajaran Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) tersebut mengedepankan pendekatan humanis dan bersahabat. Para tahanan diberikan pemahaman agar dapat menjalani proses hukum dengan lebih tenang serta menjadikan masa penahanan sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.

Ali Mansur mengatakan, status seseorang yang sedang menjalani proses hukum tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan sisi kemanusiaannya.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan, namun pada saat yang sama hak-hak setiap orang yang sedang berhadapan dengan hukum juga harus dihormati.
“Pendampingan hukum penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum. Di sisi lain, pendekatan pembinaan yang humanis juga diperlukan agar mereka tetap memiliki harapan dan kesadaran untuk memperbaiki diri,” ujar Ali.
Memahami Proses Hukum Secara Benar
Ali menjelaskan bahwa proses penegakan hukum merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum.
Proses tersebut dapat dimulai dari adanya laporan atau pengaduan, penyelidikan dan penyidikan, penetapan status hukum sesuai alat bukti dan ketentuan yang berlaku, penahanan apabila memenuhi persyaratan hukum, hingga proses penuntutan dan persidangan.
Karena itu, seseorang yang masih berstatus tahanan tidak dapat begitu saja disebut sebagai orang yang telah menjalani hukuman.
Status tahanan berkaitan dengan kepentingan proses hukum, sedangkan pelaksanaan pidana terhadap seseorang baru berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemahaman seperti ini penting agar masyarakat tidak keliru membedakan antara tahanan, terdakwa, terpidana, dan warga binaan pemasyarakatan.
“Penegakan hukum yang benar harus dimulai dari proses yang benar pula. Karena itu, kami ingin masyarakat memahami bagaimana proses hukum berjalan sekaligus mengetahui hak dan kewajibannya,” jelas Ali.
Hukum Tegas, Pendekatan Tetap Humanis
Menurut Ali, penegakan hukum dan pendekatan kemanusiaan bukan dua hal yang harus dipertentangkan.
Hukum tetap harus ditegakkan terhadap setiap dugaan pelanggaran berdasarkan mekanisme yang berlaku. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan tetap menghormati martabat manusia dan asas hukum yang berlaku.
Pendekatan humanis dalam pembinaan, kata dia, diharapkan dapat membantu para tahanan menghadapi proses hukum dengan lebih tenang dan tidak kehilangan harapan.
“Ketika seseorang sedang menghadapi persoalan hukum, jangan sampai pendekatan yang diberikan justru membuat mereka semakin terpuruk. Mereka perlu diberikan pemahaman hukum, pendampingan, dan pembinaan yang dapat menyentuh kesadaran dirinya,” katanya.
Pembinaan mental dan rohani juga diarahkan untuk membantu para tahanan melakukan introspeksi terhadap perjalanan hidupnya.
Dengan pendekatan tersebut, proses penahanan tidak hanya dipandang dari sisi pembatasan kebebasan, tetapi juga sebagai momentum untuk membangun kesadaran dan kesiapan menghadapi tahapan hukum berikutnya.














