banner 720x220
Hukum, News  

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

(Sumber foto: Kejagung RI)
(Sumber foto: Kejagung RI)

Kondusif.com,- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim lebih dulu menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Namun, hakim menilai Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

Denda dan Uang Pengganti

Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Hakim menetapkan denda tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan dapat diperpanjang selama satu bulan.

Apabila tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta maupun pendapatan terpidana.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman denda itu diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan inkrah kepada terdakwa untuk melunasi uang pengganti tersebut.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang aset milik terdakwa.

Apabila nilai aset tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *