Dalam putusannya, majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan agar Nadiem tetap menjalani penahanan.
Jurist Tan DPO
Sementara itu, barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik diputuskan tetap digunakan untuk kepentingan perkara lain yang menjerat Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyebut putusan tersebut menjadi bukti.
Bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan tanpa memandang jabatan maupun status seseorang.
“Putusan hari ini merupakan refleksi nyata penegakan supremasi hukum di Indonesia, di mana hukum bertindak sebagai panglima tertinggi tanpa memandang latar belakang seseorang,” kata Corneles.
Ia menegaskan, hukum harus berlaku sama bagi siapa pun, termasuk mantan pejabat negara maupun figur publik.
“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” tegasnya.
Corneles menambahkan, berbagai tekanan maupun upaya untuk memengaruhi proses hukum tidak mempan.
Menurutnya, putusan yang dibacakan majelis hakim menunjukkan proses peradilan berjalan independen dan keadilan ditegakkan secara terbuka di ruang sidang.














