banner 720x220
Hukum  

Denda Rp300 Juta dan 18 Tahun Penjara untuk Predator Seks Ciamis, Cukupkah Itu?

Ciamis,kondusif.comVonis Hukuman F Ciamis, Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ciamis saat majelis hakim membacakan putusan terhadap F, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SMP.

Dengan suara tegas, hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada pelaku yang telah mencoreng dunia pendidikan di Ciamis.

Jika denda tidak dibayar, ia wajib menjalani tambahan 6 bulan kurungan.

Sidang pembacaan putusan digelar terbuka untuk umum.

Berbeda dari rangkaian sidang sebelumnya yang tertutup karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

“Untuk sidang anak memang bersifat tertutup, tetapi putusan tetap dibacakan secara terbuka,” jelas Rudi, Humas PTSP PN Ciamis, kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Majelis hakim yang memutus perkara nomor 142/Pidsus/0225/PN Ciamis terdiri atas Hakim Ketua Mikael L.Y.S Nugroho, S.H., M.H.,

Kemudian, anggota Arpisol, S.H., dan Suluh Pardamaian, S.H., M.H., dengan Dedi sebagai panitera.

Foto: Rudi Humas PTSP PN Ciamis

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *