Kondusif.com,- Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia identik dengan berbagai perlombaan. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia agar tidak mengabaikan ketentuan syariat ketika menentukan mekanisme lomba, terutama yang berkaitan dengan hadiah.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan menggelar lomba dalam rangka memperingati kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan.
Kegiatan itu bahkan dapat menjadi sarana untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus mempererat kebersamaan warga.
Namun, menurut dia, panitia perlu memperhatikan sumber dana hadiah.
Uang pendaftaran peserta tidak boleh dikumpulkan kemudian digunakan untuk membiayai hadiah bagi para pemenang.
Lomba Boleh, Mekanisme Hadiah Harus Diperhatikan
Kiai Muiz menjelaskan kemerdekaan Indonesia merupakan nikmat yang patut disyukuri.
Karena itu, masyarakat dapat mengisinya dengan berbagai kegiatan positif, termasuk perlombaan.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali, mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, kebolehan tersebut memiliki batasan ketika perlombaan melibatkan hadiah dan biaya pendaftaran.
Kiai Muiz menilai panitia harus memastikan uang yang dipungut dari peserta tidak berubah menjadi sumber hadiah.














