GARUT,Kondusif.com,- Polres Garut menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Benih Bening Lobster (BBL). Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 2.877 ekor benih lobster serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Tak berhenti di perkara perikanan, penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBL.
Polisi menangkap ketiga tersangka pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Penindakan berlangsung di dua lokasi di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Dua tersangka diamankan di Desa Cigadog. Sementara seorang lainnya ditangkap di Kampung Santolo, Kecamatan Cikelet.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial F, 19 tahun, warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; IS, 40 tahun, warga Kecamatan Cikelet; dan AM, 41 tahun, warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.
Setelah ditangkap, ketiganya dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari kedua lokasi tersebut.
Ribuan Benih Lobster Diamankan
Dari hasil penindakan, petugas menemukan total 2.877 ekor BBL. Polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan atau penanganan benih lobster.
Barang bukti itu antara lain lampu rakitan, filter sirkulasi air, tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, baterai laptop, pengisi daya baterai laptop, serta beberapa telepon seluler.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Garut.
“Petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Herman saat ditemui awak media, Senin (10/8/2026).
Menurut Herman, penyidik kini masih mendalami peran masing-masing tersangka.














