banner 720x220
News  

2.877 Benih Lobster Barang Bukti Kasus Perikanan Dilepasliarkan di Pangandaran

Kondusif.com,- Sebanyak 2.877 benih bening lobster (BBL) hasil barang bukti tindak pidana perikanan dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan Cagar Alam Pantai Pangandaran, Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Senin, 10 Agustus 2026.

Pelepasliaran itu dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Benih-benih lobster tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam pengungkapan tindak pidana di bidang perikanan.

Setelah melalui proses penanganan sesuai ketentuan, aparat bersama instansi terkait kemudian mengembalikannya ke habitat alami.

Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan populasi lobster dan kelestarian ekosistem laut.

Pelepasliaran BBL menunjukkan bahwa penanganan perkara perikanan tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku.

Di sisi lain, aparat juga perlu memastikan barang bukti berupa sumber daya hayati tetap mendapat penanganan yang memperhatikan aspek kelestarian.

Karena itu, Polres Garut menggandeng KKP dalam proses pelepasliaran tersebut.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *