DKUKMPP telah menyiapkan skema jemput bola agar pelaku usaha di berbagai kecamatan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk datang ke pusat layanan.
Menurutnya, pendekatan itu dipilih agar semakin banyak pelaku usaha mikro yang dapat mengakses program sertifikasi halal tanpa terkendala jarak maupun biaya transportasi.
Program tersebut juga menyasar berbagai jenis usaha mikro, mulai dari pedagang gorengan, sate, warung makan, hingga usaha kuliner rumahan lainnya.
Para pelaku usaha akan didampingi fasilitator halal selama proses pengajuan sertifikat berlangsung.
Sementara itu, perwakilan BPJPH Jawa Barat, Imam Mutawakkil, menilai langkah Pemerintah Kabupaten Ciamis menjadi terobosan yang dapat memperkuat daya saing UMKM di tengah besarnya potensi industri halal.
Menurut dia, Jawa Barat memiliki sekitar 53 juta penduduk dan sekitar 97 persen di antaranya beragama Islam.
Kondisi itu menjadikan pasar produk halal sangat besar sehingga pelaku usaha perlu memiliki sertifikat halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Sertifikat halal bukan hanya memenuhi ketentuan, tetapi juga menjadi modal agar UMKM memperoleh kepercayaan konsumen, meningkatkan omzet, dan naik kelas,” kata Imam.
Salah seorang peserta, Ade Jaelani, menyambut baik program tersebut.
Warga Kertasari, Ciamis, itu mengaku membawa sekitar 20 pedagang kecil untuk mengikuti layanan sertifikasi halal gratis.
Menurut Ade, pelaku usaha kecil perlu segera melengkapi legalitas usahanya agar mampu bersaing di tengah semakin terbukanya pasar.
“Kalau belum memiliki sertifikat halal atau NIB, kita bisa tertinggal. Persaingan ke depan bukan hanya soal produk, tetapi juga soal legalitas usaha,” ujarnya.














