Kondusif.com,- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, akhirnya buka suara setelah pernyataannya yang diduga menyebut wartawan “seperti sirkus” menuai polemik.
Melalui akun Instagram resminya, @deddyyevrisitorus, Kamis (30/7/2026), Deddy menyampaikan klarifikasi dan menegaskan tidak pernah berniat menghina ataupun merendahkan profesi wartawan.
Klarifikasi itu disampaikan setelah ucapannya dalam rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah menjadi sorotan dan memicu protes dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP).
Deddy menilai pernyataannya telah ditafsirkan berbeda dari konteks yang sebenarnya.
Dalam unggahan tersebut, Deddy menyampaikan enam poin klarifikasi.
Pertama, ia menegaskan tetap menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar penting demokrasi. Menurutnya, tuduhan bahwa dirinya menghina wartawan sangat disayangkan karena disampaikan tanpa ada upaya konfirmasi kepadanya terlebih dahulu. Ia bahkan menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya disampaikan dan berpotensi menjadi fitnah.
Kedua, Deddy menjelaskan kalimat yang ia ucapkan saat rapat berbunyi, “Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini.” Menurutnya, ucapan itu semata-mata menggambarkan kondisi ruang rapat yang dipenuhi orang-orang yang berdiri dan berkerumun ketika rapat sedang berlangsung. Ia menegaskan kalimat tersebut tidak pernah ditujukan kepada wartawan maupun kelompok tertentu. Deddy juga menyebut hal itu dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat serta keterangan peserta yang hadir.
Ketiga, ia membantah telah menghalangi kerja jurnalistik. Deddy menyebut rapat Komisi II DPR RI bersifat terbuka dan dapat dihadiri wartawan maupun masyarakat. Bahkan, menurutnya, tersedia ruang balkon yang memang disiapkan bagi publik untuk mengikuti jalannya rapat.
Keempat, Deddy berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik berlandaskan kejujuran, fakta yang telah diverifikasi, serta dilengkapi konfirmasi kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kelima, ia menyatakan apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi mengenai peristiwa tersebut, maka hal itu perlu diluruskan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akurasi informasi.














