Kondusif.com,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang periode 2025–2030, AWI, dalam operasi tangkap tangan yang mengungkap dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Perkara ini tak hanya menyeret pejabat daerah, tetapi juga melibatkan seorang staf administrasi KPK.
Selain AWI, penyidik menetapkan tiga tersangka lain, yakni GHA yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, LBS dari pihak swasta, serta DIS yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan penyelidikan tertutup terkait dugaan suap jual beli jabatan dan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Namun, di tengah proses penyelidikan, tim menemukan dugaan tindak pidana lain yang dinilai lebih berkembang, yakni praktik pemerasan yang diduga dilakukan AWI bersama GHA.
Menurut KPK, AWI diduga memanfaatkan GHA untuk meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah maupun pihak swasta yang memiliki kepentingan di lingkungan pemerintah daerah.
Permintaan itu, menurut penyidik, bukan untuk kepentingan pemerintahan, melainkan kebutuhan pribadi sang bupati.
Dari praktik tersebut, GHA disebut berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp1,98 miliar.
Penelusuran penyidik kemudian mengarah pada dugaan bahwa sebagian uang itu dipakai untuk mengurus perkara korupsi yang diduga menyeret nama Bupati Pemalang melalui perantara yang mengaku memiliki akses ke KPK.
Dugaan Uang Pelicin untuk Mengurus Perkara
Penyelidikan KPK mengungkap rangkaian pertemuan yang diduga menjadi awal transaksi tersebut.
GHA, mewakili AWI, terlebih dahulu diperkenalkan kepada LBS melalui seseorang berinisial HAH. Setelah itu, AWI, GHA, dan LBS beberapa kali bertemu di restoran di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan itu, LBS diduga menawarkan bantuan menyelesaikan perkara hukum yang tengah membayangi Bupati Pemalang.














