banner 720x220
News, UMKM  

Biaya Jadi Momok, Banyak UMKM Ciamis Menunda Urus Sertifikat Halal

Keterangan foto: pelayanan sertifikat halal bagi pelaku UMKM Ciamis di islamic center. (Dok, foto. Kondusif.com)
Keterangan foto: pelayanan sertifikat halal bagi pelaku UMKM Ciamis di islamic center. (Dok, foto. Kondusif.com)

CIAMIS,Kondusif.com,- Ketakutan terhadap biaya pengurusan sertifikat halal masih menjadi kendala utama yang membuat banyak pelaku usaha mikro di Kabupaten Ciamis belum melengkapi legalitas produknya. Padahal, sertifikat halal kini menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing usaha sekaligus membangun kepercayaan konsumen.

Fakta itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Ciamis, H. Dadan Wiadi, saat pelaksanaan pelayanan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro di Gedung Islamic Center Ciamis, Jumat (31/7/2026).

Menurut Dadan, anggapan bahwa pengurusan sertifikat halal membutuhkan biaya besar membuat banyak pelaku usaha kecil memilih menunda, bahkan tidak mengurusnya sama sekali.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Barat dan Bank Indonesia (BI) untuk menghadirkan layanan sertifikasi halal secara gratis.

“Selama ini yang menjadi kendala adalah kekhawatiran soal biaya. Banyak pelaku usaha berpikir mengurus sertifikat halal itu mahal. Karena itulah kami memfasilitasi mereka agar bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Dadan.

Ia menjelaskan, program tersebut difokuskan bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat skema self declare.

Mulai dari pedagang gorengan, sate, warung makan, hingga usaha kuliner rumahan dapat mengikuti proses sertifikasi dengan pendampingan dari fasilitator halal.

Menurutnya, kehadiran para pendamping menjadi bagian penting agar pelaku usaha tidak kesulitan memahami tahapan administrasi maupun persyaratan yang harus dipenuhi.

Program Gratis untuk Hilangkan Hambatan

Dadan mengatakan pelayanan perdana menyasar sekitar 500 pelaku usaha mikro di wilayah Eks Kewedanaan Ciamis.

Selanjutnya, program akan diperluas ke kewedanaan lain melalui sistem jemput bola sehingga pelaku usaha tidak perlu datang jauh ke pusat layanan.

Langkah itu diambil agar biaya transportasi maupun akses tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil yang ingin memperoleh sertifikat halal.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *