CIAMIS,Kondusif.com,- Sertifikat halal kini dipandang bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan menjadi salah satu modal penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bertahan di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka.
Pesan itu mengemuka dalam pelayanan sertifikasi halal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Barat dan Bank Indonesia (BI) di Gedung Islamic Center Ciamis, Jumat (31/7/2026).
Perwakilan BPJPH Jawa Barat, Imam Mutawakkil, mengatakan industri halal memiliki potensi pasar yang sangat besar.
Di Jawa Barat saja terdapat sekitar 53 juta penduduk, dengan sekitar 97 persen beragama Islam.
Kondisi tersebut membuka peluang luas bagi pelaku usaha yang mampu menghadirkan produk dengan jaminan halal.
Menurut Imam, kepemilikan sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar.
Dampaknya tidak hanya pada peningkatan penjualan, tetapi juga mendorong UMKM berkembang menjadi usaha yang lebih besar.
“Pasar industri halal sangat besar. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha mendapat kepercayaan konsumen, berpeluang meningkatkan omzet, dan bisa naik kelas,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Ciamis, H. Dadan Wiadi, menambahkan bahwa pemerintah daerah sengaja memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis agar semakin banyak pelaku usaha mikro memiliki legalitas yang dibutuhkan pasar.
Menurutnya, selama ini masih banyak pelaku usaha yang menganggap pengurusan sertifikat halal memerlukan biaya besar sehingga memilih menundanya.














