Andi mengatakan pengawasan sejak titik keberangkatan penting untuk mencegah persoalan yang berujung pada kerugian bagi jemaah.
“Melalui Posko Pengawasan PPIU, petugas dapat melakukan verifikasi legalitas penyelenggara, memastikan kesesuaian dokumen perjalanan, memantau keberangkatan jemaah, serta mendeteksi lebih awal potensi pelanggaran yang dapat merugikan jemaah,” katanya.
Posko tersebut juga berfungsi sebagai pusat informasi dan layanan pengaduan.
Dengan begitu, jemaah memiliki tempat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan persoalan terkait penyelenggaraan perjalanan umrah.
Polisi Ikut Mengawasi Keberangkatan
Pengawasan di Terminal 2F juga melibatkan Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Wisnu Wardana mengatakan kepolisian siap mendukung pengawasan terhadap aktivitas PPIU di lingkungan bandara.
Menurut Wisnu, kerja sama dengan Kemenhaj mencakup pemantauan penyelenggara perjalanan ibadah umrah serta penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan sesuai kewenangan kepolisian.
“Kami siap bersinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, sehingga masyarakat dapat berangkat beribadah dengan aman dan nyaman,” ujar Wisnu.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan terhadap perjalanan umrah dilakukan sebelum jemaah berangkat.
Pemerintah tidak hanya mengandalkan pengaduan setelah persoalan terjadi, tetapi juga melakukan pemeriksaan pada tahap keberangkatan.














