Kondusif.com,- Pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah diperketat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sejak awal Agustus 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengoperasikan Posko Pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Terminal 2F.
Posko tersebut menjadi salah satu titik pengawasan sebelum jemaah meninggalkan Indonesia.
Petugas memeriksa legalitas penyelenggara, dokumen perjalanan, serta proses keberangkatan untuk mencegah persoalan yang dapat merugikan jemaah.
Kasubdit Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, mengatakan pengawasan dilakukan secara langsung dengan melibatkan pengelola bandara, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Andi, keberadaan posko memungkinkan petugas melakukan pemantauan terhadap PPIU sekaligus merespons persoalan yang muncul di area keberangkatan.
“Posko Pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi dan layanan pengaduan, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan langsung (real-time) kepatuhan PPIU terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi seusai meninjau Posko Pengawasan PPIU di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Legalitas PPIU hingga Dokumen Jemaah
Pengawasan di posko mencakup sejumlah aspek. Petugas dapat memverifikasi legalitas PPIU yang memberangkatkan jemaah.
Mereka juga memastikan dokumen perjalanan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, petugas memantau proses keberangkatan jemaah.
Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk menemukan lebih awal indikasi pelanggaran, termasuk keberangkatan melalui penyelenggara yang tidak berizin dan penggunaan dokumen yang tidak sesuai.














