“Penyerahan subjek Interpol Red Notice atas nama Abdul Karim Raed Miqdad alias Aboe Yahya dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026. Pihak NCB Interpol Indonesia menyerahkan subjek tersebut kepada NCB Interpol Siprus,” ujar Untung.
Buronan Punya 3 Paspor
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta lain terkait upaya Abdul Karim melintasi sejumlah negara. Dia diketahui memiliki tiga paspor.
Dari tiga dokumen perjalanan tersebut, satu paspor merupakan dokumen asli yang diterbitkan untuk warga negara Palestina.
Sementara itu, dua paspor lainnya mengatasnamakan negara-negara Eropa.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua paspor Eropa itu bukan dokumen sah.
Polisi memastikan dokumen tersebut masuk dalam kategori paspor palsu yang tercatat dalam basis data SLTD (Stolen and Lost Travel Documents).
“Kebetulan yang bersangkutan memiliki tiga paspor. Saya teliti, ternyata dua paspor atas nama negara Eropa merupakan paspor palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Documents),” jelas Untung.














