Kondusif.com,- Pelarian Abdul Karim Raed Miqdad, warga negara Palestina yang masuk daftar buronan internasional, akhirnya terhenti di Indonesia. Pria yang tercatat sebagai subjek Interpol Red Notice itu ditangkap NCB Interpol Divhubinter Polri setelah terdeteksi berada di wilayah Indonesia.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Abdul Karim bukan seorang aktivis maupun pejuang kemanusiaan.
Dia menegaskan, Abdul Karim merupakan tersangka tindak pidana terorisme yang menjadi buronan otoritas Siprus.
“Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme,” kata Brigjen Untung saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Polisi menangkap Abdul Karim pada Kamis (16/7/2026). Penangkapan itu dilakukan setelah NCB Interpol Indonesia menindaklanjuti informasi terkait keberadaan buronan yang menjadi target NCB Interpol Nicosia, Siprus.
Setelah ditangkap, proses hukum terhadap Abdul Karim berlangsung cepat. Sehari kemudian, tepatnya Jumat (17/7/2026), NCB Interpol Indonesia menyerahkan Abdul Karim kepada NCB Interpol Siprus untuk menjalani proses hukum di negara tersebut.














