banner 720x220
News  

OTT di Pemalang Berujung Penahanan Bupati dan Staf KPK

(Dok, foto. KPK RI)
(Dok, foto. KPK RI)

Sebagai imbalannya, LBS meminta uang sebesar Rp2 miliar.

Pada pertemuan berikutnya, setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa perkara tersebut dapat “diurus”, keduanya sepakat menyiapkan dana sesuai permintaan.

Namun, dari total dana yang telah dikumpulkan GHA, hanya Rp1,2 miliar yang akhirnya diserahkan kepada LBS.

Sementara itu, keberadaan sisa dana sekitar Rp780 juta masih ditelusuri penyidik. KPK menyatakan pendalaman terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima manfaat.

OTT Jangkau Tiga Daerah

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan 21 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Dari operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang dan aset lain dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, AWI dan GHA dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Keterlibatan DIS sebagai staf administrasi KPK menjadi sorotan tersendiri.

KPK menegaskan lembaganya tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk pegawai internal.

Lembaga antirasuah itu menyatakan perkara ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk memperkuat integritas organisasi.

Selain memproses para tersangka secara hukum, KPK berjanji memperbaiki sistem pengawasan internal guna menutup celah penyalahgunaan wewenang dan mencegah praktik serupa terulang.

Sumber: Siaran Pers KPK, Kamis 30 Juli 2026
banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *