banner 720x220

Modal Kunci Astag, Komplotan Curanmor Digulung Polres Ciamis; Otak Pelaku Residivis 3 Kali

Dalam komplotan ini, A bertindak sebagai joki sekaligus orang yang merakit kunci astag dari gir motor bekas.

​Tak berhenti di situ, sinergi antara Polsek Banjarsari, Polsek Lakbok, dan Resmob Polres Ciamis berhasil mengungkap jaringan ini lebih luas.

Gasak 2 Motor di Lakbok

Petugas meringkus tersangka ketiga, H (Herman), yang terlibat dalam aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Lakbok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini mengaku telah menggasak dua unit sepeda motor di area pasar malam Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Lakbok, saat warga sedang menonton hiburan kuda lumping.

​”Modus operandi yang digunakan di Banjarsari yaitu merusak kunci kontak kendaraan menggunakan obeng dan kunci astag yang dimodifikasi dari gir bekas. Sementara di TKP Lakbok, pelaku merusak kunci menggunakan anak kunci palsu yang sudah disiapkan,” jelas Wakapolres.

​Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB, obeng, kunci astag, serta unit kendaraan.

Salah satu motor hasil curian di Lakbok (Honda Karisma hitam) diketahui telah dijual secara Cash on Delivery (COD).

Pelaku menjual ke daerah Pangandaran seharga Rp1.700.000.

Sementara satu unit Honda Beat putih tahun 2013 hasil curian lainnya berhasil diamankan di rumah pelaku.

Dalam kondisi nomor rangka dan nomor mesin yang sudah dihaluskan menggunakan mesin gerinda listrik merek Hitachi.

​Diketahui, tersangka JS merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah tiga kali masuk bui.

Atas perbuatannya kali ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf e, f, dan g KUHPidana.

Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *