banner 720x220
News  

KPK Soroti Pokir DPRD sebagai Titik Rawan Korupsi APBD

(Dok, foto. KPK RI)
(Dok, foto. KPK RI)

Sepanjang semester I 2026, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah berhasil memitigasi potensi kebocoran keuangan daerah senilai Rp2,37 triliun melalui mekanisme early warning system pada MCSP.

Nilai tersebut bukan merupakan kerugian negara ataupun hasil penyitaan.

Melainkan potensi penyimpangan yang berhasil dideteksi sebelum anggaran direalisasikan.

Sehingga pemerintah daerah masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan.

Dari total nilai tersebut, sektor penganggaran menjadi area dengan potensi kebocoran terbesar mencapai Rp1,58 triliun.

Sementara tahap perencanaan, termasuk Pokir DPRD, menyumbang potensi kebocoran sebesar Rp715 miliar.

Adapun sektor pengadaan barang dan jasa mencapai Rp71 miliar.

Belajar dari Kasus Korupsi Daerah

KK menyebut pemetaan tersebut disusun berdasarkan pola perkara korupsi yang berulang dalam penanganan lembaga itu.

Salah satu contohnya ialah perkara suap pembahasan APBD Perubahan DPRD Kota Malang yang menunjukkan tingginya risiko penyimpangan pada tahap perencanaan.

Karena itu, KPK meminta pemerintah daerah tidak menganggap proses perencanaan sebagai tahapan administratif semata.

Justru pada fase tersebut, potensi korupsi harus dicegah sejak awal melalui pengawasan yang ketat.

Selain memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

KPK juga meminta pemerintah daerah meninjau kembali perencanaan anggaran, terutama pada pos Pokir DPRD, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.

Langkah itu diharapkan dapat mempersempit ruang penyimpangan.

Sekaligus memperkuat tata kelola APBD yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Sumber: KPK RI
banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *