Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD sebagai salah satu celah yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah pola penyimpangan yang kerap muncul sejak tahap perencanaan anggaran.
Temuan tersebut diungkap Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti dalam Diskusi Panel Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Ely, praktik korupsi tidak selalu bermula saat proyek dijalankan.
Sebaliknya, penyimpangan kerap terjadi sejak proses penyusunan rencana anggaran ketika usulan kegiatan mulai disusun.
“Pintu masuk kebocoran keuangan daerah adalah ketika yang dilaksanakan tidak sesuai regulasi. Artinya sudah ada niatan melakukan korupsi, ada abuse of power dalam pengambilan kebijakan,” kata Ely.
Pokir Jadi Sorotan
KPK mengidentifikasi Pokir DPRD sebagai salah satu area yang perlu mendapat perhatian serius pada tahap perencanaan APBD.
Berdasarkan hasil pemantauan melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah pola yang berpotensi membuka ruang penyimpangan.
Di antaranya, usulan Pokir yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Munculnya usulan kegiatan lintas daerah pemilihan (dapil).
Hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan usulan awal maupun masukan anggota legislatif.
Menurut Ely, pola tersebut terus berulang di sejumlah daerah sehingga harus menjadi perhatian pemerintah daerah maupun DPRD.
“Polanya sudah terlihat. Hati-hati dari setiap rupiah yang digunakan dan semua harus saling mendukung, karena ini menjadi satu rangkaian,” ujarnya.
KPK menilai seluruh usulan Pokir harus tercatat dalam SIPD dan disusun sesuai mekanisme perencanaan agar dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi pada tahap awal dinilai menjadi kunci untuk menutup peluang terjadinya penyimpangan.
Potensi Kebocoran Rp2,37 Triliun
Sorotan terhadap Pokir merupakan bagian dari pemetaan KPK terhadap tiga titik rawan korupsi dalam pengelolaan APBD, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).














