banner 720x220

Diduga Dipicu Miras, Polisi Tahan Dua Tersangka Pengeroyokan di Cisurupan Garut

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Herman menegaskan, Polres Garut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk aksi kekerasan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan, terlebih apabila dipengaruhi minuman beralkohol.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan penyelesaian melalui jalur hukum apabila terjadi perselisihan. Dengan demikian situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut dapat terus terjaga dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya.***

Reporter: Hasna Ismie Lutfiyah

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *