banner 720x220

Diduga Dipicu Miras, Polisi Tahan Dua Tersangka Pengeroyokan di Cisurupan Garut

GARUT, Kondusif.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Aksi kekerasan yang mengakibatkan seorang korban mengalami luka tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras).

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H.M., C.HRA., mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Dua orang tersangka telah kami lakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Herman Saputra, Sabtu (4/7/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial DB alias I dan DW alias N, yang merupakan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban bernama M. Fadhil R. Badawi mengalami luka robek pada bagian bibir sebelah kiri bagian dalam setelah diduga dipukul menggunakan kepalan tangan secara bersama-sama oleh para pelaku.

“Penyidik menduga aksi pengeroyokan terjadi ketika para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras, sehingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” kata Herman.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *